Idul Adha akan tiba beberapa minggu lagi. Saatnya masyarakat muslim mempersiapkan hewan kurban untuk ibadah penyembelihan hewan. Penting bagi kita untuk mengetahui syarat hewan kurban yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Beberapa syarat-syarat yang perlu Anda ketahui mengenai hewan yang akan disembelih nantinya. Harapan memudahkan masyarakat dalam mempersiapkan hewan yang akan dibeli untuk ibadah kurban.
Pada pembahasan kali ini saya mengacu pada kriteria hewan yang digunakan untuk berkurban. Kriteria tersebut terdiri dari kriteria keabsahan dan sunah.
Keabsahan hewan kurban dilihat dari sifat yang dimiliki oleh hewan itu sendiri yang mana akan ditentukan mana yang sah dan tidak untuk digunakan sebagai hewan kurban, contohnya: jenis hewan yang bisa digunakan untuk kurban.
Kriteria kedua adalah sunah yang dilihat dari keutamaan yang dimiliki oleh jenis hewan tersebut dibandingkan dengan jenis yang lain.
Dari dua kriteria keabsahan dan sunah. Ada penjabaran lebih detail mengenai syarat sah hewan kurban. Persyaratan tersebut mengenai jenis hewan kurban, kepemilikan hewan, kondisi hewan, usia hewan dan penjelasan mengenai kurban patungan. Dan juaga harus A-S-U-H ( Aman, Sehat, Utuh, Halal).
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…”(QS. Al Haj: 34).
Syarat hewan kurban yang pertama perlu Anda ketahui adalah jenis hewan yang diperbolehkan untuk berkurban sesuai syariat Islam. Hewan yang memenuhi syarat untuk berkurban adalah bahimatul an’am (bintang ternak). Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing dan domba. Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).
2. Status kepemilikan hewan.
Setelah mengetahui syarat hewan kurban dari jenis hewan yang diperbolehkan, syarat selanjutnya adalah mengenai status kepemilikan / proses mendapatkan hewan tersebut. Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal. Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba misalnya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)
Baca juga: Kota Padangsidimpuan Melakukan Kegiatan Vaksinasi Terhindar Dari Rabies
3. Kondisi fisik dan kesehatan hewan.
Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan. Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat, dimana ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Adapun 4 cacat tersebut adalah salah satu matanya ada yang buta dan itu jelas diketahui butanya, hewan tersebut sakit dan diketahui secara jelas bahwa hewan itu sakit, hewan yang pincang dan secara jelas diketahui bahwa hewan itu pincand dan keempat adalah hewan yang sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang.
4. Usia hewan kurban.
Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban. Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :
- Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam
- Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga
- Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua
- Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh
Hal ini perlu Anda perhatikan saat membeli hewan kurban, usahakan agar usia minimal hewan tersebut sesuai dengan syarat hewan kurban diatas.
5. Kurban dengan iuran / patungan.
Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu. Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing, namun masih harus sesuai dengan batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan. Jika berkorban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang, jika berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang. Bagi ingin berkurban dengan kambing maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.
Setelah mengetahui syarat hewan kurban, kami sertakan juga kriteria sunah hewan kurban yang disukai oleh Nabi Muhammad SAW. Kriteria sunah tersebut diantaranya domba jantan bertanduk, warna putih bercampur hitam di sekitar matanya dan kaki-kakinya. Hal ini sesuai dengan Hadits :
Sumber referensi: www.satwapedia.com // www.ternaknesia.comDari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta domba bertanduk, menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam. Kemudian beliau diberi hewan dengan ciri tersebut dan beliau gunakan untuk berqurban. (HR. Muslim).
Makasih bang, infonya sangat dibutuhkan oleh setiap muslim. Dan jangan lupa, hewan kurban gak boleh cacat sedikitpun. Misalnya tanduknya sompel atau gigi nya ada yang patah.
ReplyDeletethanks bang, bahkan ada anak2 yg nabung buat qurban, terharu huhu
ReplyDeleteterima kasih pencerahnnya
ReplyDeleteSaya baru tau syarat umur hewan kurban. Ternyata gak bisa sembarang hewan untuk dijadikan hewan kurban ya. Terus yang mesti diingat konsep ASUH (aman, sehat, utuh dan halal)
ReplyDeleteAktual nih artikelnya coz bentar lagi kan heraya idul Adha, hehe. Ntar kl ada yg kelupaan ttg hewan qurban, insyaallah saya BW ke sini lg lah
ReplyDeletemakasih shraingnya
ReplyDeleteKeren. Izin titip jejak idnewspedia.blogspot.com
ReplyDeleteudh kak :)
DeletePembahsan yang mantap..
ReplyDeleteIlmu lama rasa baru
Dulu dah pernah baca, tapi baru kali ini refresh lagi
Twrimakasih ya
Makasih kak :)
DeleteTerimakasih Mas atas infonya, jadi faham syarat untuk berkorban,
ReplyDeleteSemoga nanti bisa ikut berkurban :)
wuah, denger-denger klo buat yang berkurban itu gaboleh potong kuku sama rambut ya bang kalau sudah masuk 1 dzulhijjah sampai pas hari raya idul adha nya?
ReplyDeleteBetul kak, ada hadistnya juga disahkan HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152. “Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”
DeleteDalam hadist tersebut ditujukan larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang ingin berkurban.
Namun larangan tersebut mulai berlaku jika telah memasuki 10 hari di awal bulan dzulhijjah.
Artinya mulai tanggal 1 dzulhijjah sampai 10 dzulhijjah, sampai hewan kurban disembelih. :)
Baru tau ini deh aku.
DeleteMakasi informasinya ya, jadi menambah pengetahuan buat saya seluk beluk ttg hewan kurban
ReplyDeleteAh, gak bisa komen nih, buat area saya, tapi yang pasti hendaknya selalu memberi yang terbaik
ReplyDeleteBelum terlambat nih info bagus,segera diterapkan ke saudara yang mau berkurban
ReplyDeleteTerima kasih ulasannya pas di momen idul adha. Sangat bermanfaat
ReplyDeleteIni pengetahuan yg baik. Save this link lah.
ReplyDeleteMOment ulasannya pas bener nih bang. Karena banyak yangg berkurban tapi belum begitu paham syarat sah kurbannya.
ReplyDeleteBeruntung banget baca ini postingan. Liat komentar, ada larangan memotong kuku atau rambut.
ReplyDeleteKalau soal syarat, tau sih. Inininfo yang sangat berguna. Kereeen bang
Makasi infonya bang. Ilmu lama tapi momen nya pas untuk mengingatkan umat muslim yang akan berqurban sebentar lagi.
ReplyDeleteKami ke sidempuan insyaAllah hari raya Qurban ini.
hikmahnya lagi dari berkurban ini adalah, semua umat muslim baik yang fakir dan miskin dapat menikmati daging setahun sekali, masyaallah
ReplyDelete